IQplus (26/5) - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Coal atau anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk( BUMI), dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun. MA telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak. Dalam situs MA, putusan itu dikeluarkan pada 24 Mei 2010. Kasus itu diajukan ke MA pada 29 Maret dengan Nomor Register 141 B/PK/PJK/-2010. Oleh karenanya, putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Pajak bahwa landasan Direktorat Pajak dalam penyidikan KPC tidak sah.
Blog Archive
-
▼
2010
(135)
-
▼
May
(59)
-
▼
May 25
(8)
- BLTA rencana Right Issue 1:1 @ Rp220
- Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Co...
- MORNING NEWS
- PTPP akan Serahkan Pelabuhan Peti Kemas ke Pelindo
- Tunas Baru Lampung (TBLA) Terbitkan Saham Baru
- Penjualan Mobil Bulan Mei 2010 Potensi Bertumbuh 8...
- Tekanan Jual Dapat Mereda, JCI Berpotensi Rebound
- ANALISA TEKNIKAL HARI INI
-
▼
May 25
(8)
-
▼
May
(59)
Labels
- Analisa (13)
- Articles (2)
- Education (6)
- Fact (12)
- Market (19)
- Regulation (2)
- Rekomendasi (29)
- Rumor (77)
0 comments:
Post a Comment