Tuesday, May 25, 2010

Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Coal atau anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk( BUMI) dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun

IQplus (26/5) - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Coal atau anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk( BUMI), dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun. MA telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak. Dalam situs MA, putusan itu dikeluarkan pada 24 Mei 2010. Kasus itu diajukan ke MA pada 29 Maret dengan Nomor Register 141 B/PK/PJK/-2010. Oleh karenanya, putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Pajak bahwa landasan Direktorat Pajak dalam penyidikan KPC tidak sah.

0 comments:

Post a Comment

Your comment will be moderated the first time you do like if you include links. From there not be necessary if you use the same data and keep your sanity. Will not be published insults, slander or disrespect to the readers and commentators on this blog.