Monday, June 29, 2009

Tambang Asing Harus Lepas 20% Saham

Monday, 29 June 2009 15:14:02
StockWatch (Jakarta) - Pemerintah bakal membatasi kepemilikan asing di sektor tambang di Indonesia. Sesuai dengan penerapan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau Badan usaha swasta nasional. Divestasi tersebut harus dilakukan selama empat tahun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan perusahaan tambang asing yang sudah lima tahun berproduksi harus mendivestasikan 20% sahamnya kepada pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan selama empat tahun.

Dijelaskan, besaran divestasinya dalam UU tersebut belum ditentukan, sehingga hal tersebut akan diatur lagi melalui Peraturan Pemerintah. Ia menambahkan, kebanyakan perusahaan nasional rata-rata memiliki saham diperusahaan asing sekitar 20%. "Jadi dalam Rancangan PP nanti dimasukan kewajiban divestasi 20%," ujar Bambang di Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Bambang, divestasi saham tersebut dilakukan selama empat tahun di mana setiap tahun perusahaan tambang asing tersebut harus mendivestasikannya sebanyak saham 5%. Pada tahun keenam perusahaan tersebut harus mendivestasikan 5%, tahun ketujuh 5%, kemudian di tahun kedepalan 5% hingga tahun kesembilan total yang didivestasikan 20%. (Herman Susanto)

0 comments:

Post a Comment

Your comment will be moderated the first time you do like if you include links. From there not be necessary if you use the same data and keep your sanity. Will not be published insults, slander or disrespect to the readers and commentators on this blog.