IQplus (26/5) - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Coal atau anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk( BUMI), dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun. MA telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak. Dalam situs MA, putusan itu dikeluarkan pada 24 Mei 2010. Kasus itu diajukan ke MA pada 29 Maret dengan Nomor Register 141 B/PK/PJK/-2010. Oleh karenanya, putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Pajak bahwa landasan Direktorat Pajak dalam penyidikan KPC tidak sah.
Showing posts with label Regulation. Show all posts
Showing posts with label Regulation. Show all posts
Tuesday, May 25, 2010
Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Coal atau anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk( BUMI) dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun
Posted by
Bang Adi
at
9:30 PM
Monday, June 29, 2009
Tambang Asing Harus Lepas 20% Saham
Posted by
Bang Adi
at
3:20 AM
Monday, 29 June 2009 15:14:02
StockWatch (Jakarta) - Pemerintah bakal membatasi kepemilikan asing di sektor tambang di Indonesia. Sesuai dengan penerapan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau Badan usaha swasta nasional. Divestasi tersebut harus dilakukan selama empat tahun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan perusahaan tambang asing yang sudah lima tahun berproduksi harus mendivestasikan 20% sahamnya kepada pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan selama empat tahun.
Dijelaskan, besaran divestasinya dalam UU tersebut belum ditentukan, sehingga hal tersebut akan diatur lagi melalui Peraturan Pemerintah. Ia menambahkan, kebanyakan perusahaan nasional rata-rata memiliki saham diperusahaan asing sekitar 20%. "Jadi dalam Rancangan PP nanti dimasukan kewajiban divestasi 20%," ujar Bambang di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Bambang, divestasi saham tersebut dilakukan selama empat tahun di mana setiap tahun perusahaan tambang asing tersebut harus mendivestasikannya sebanyak saham 5%. Pada tahun keenam perusahaan tersebut harus mendivestasikan 5%, tahun ketujuh 5%, kemudian di tahun kedepalan 5% hingga tahun kesembilan total yang didivestasikan 20%. (Herman Susanto)
StockWatch (Jakarta) - Pemerintah bakal membatasi kepemilikan asing di sektor tambang di Indonesia. Sesuai dengan penerapan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau Badan usaha swasta nasional. Divestasi tersebut harus dilakukan selama empat tahun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan perusahaan tambang asing yang sudah lima tahun berproduksi harus mendivestasikan 20% sahamnya kepada pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan selama empat tahun.
Dijelaskan, besaran divestasinya dalam UU tersebut belum ditentukan, sehingga hal tersebut akan diatur lagi melalui Peraturan Pemerintah. Ia menambahkan, kebanyakan perusahaan nasional rata-rata memiliki saham diperusahaan asing sekitar 20%. "Jadi dalam Rancangan PP nanti dimasukan kewajiban divestasi 20%," ujar Bambang di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Bambang, divestasi saham tersebut dilakukan selama empat tahun di mana setiap tahun perusahaan tambang asing tersebut harus mendivestasikannya sebanyak saham 5%. Pada tahun keenam perusahaan tersebut harus mendivestasikan 5%, tahun ketujuh 5%, kemudian di tahun kedepalan 5% hingga tahun kesembilan total yang didivestasikan 20%. (Herman Susanto)
Subscribe to:
Posts (Atom)